Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.
Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.
Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).