"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pembunuh suami sendiri Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum
2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020), bersama 2 eksekutornya, Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.