Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Beda Perilaku Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, Sama-sama Bunuh Suami Sendiri dan Divonis Hukuman Mati