Follow Us

Akan Segera Dilaksanakan, Pemerintah Melalui Kemenag Umumkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Hinggar - Rabu, 01 Juli 2020 | 16:30
Ilustrasi salat Idul Adha
tribun jabar

Ilustrasi salat Idul Adha

GridStar.ID - Sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan hari raya Idul Adha.

Namun, pada Idul Adha kali ini, akan terasa sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi kalau bukan karena pandemi virus corona yang mengharuskan seseorang menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Kompak Semprot, WHO Langsung Lembek dan Segera Hapus Imbauan Sesatnya, Ternyata Hal Ini yang Buat Pemerintah hingga Marah Besar, Kasus Fatal?

Kini Kementrian Agama pun memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/06).

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

Baca Juga: Imbauan Kemenag dan MUI Mengenai Ibadah Ramadhan Saat Pandemi Virus Corona, Tak Ada Buka Bersama hingga Larangan Mudik

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/06).

Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest