GridStar.ID-Siapa yang tak kenal artis kontroversial Nikita Mirzani?
Selain dikenal karena penampilannya yang kerap berbusana seksi, Niki juga dikenal sebagai artis yang doyan ribut dengan artis lain.
Nyatanya Nyai, sapaan untuk Nikita Mirzani juga belum lama ini tersandung kasus dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.
Nyai dituduh telah melakukan penganiayaan kepada mantan suaminya tersebut.
Kasus tersebut bahkan sudah sampai ke meja hijau.
Dikutip dari Tribun Style, kini kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief temui babak baru.
Nikita Mirzani terlihat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06).
Ibu 3 orang anak itu datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pada persidangan itu pula, Nikita terbukti melakukan penganiayaan.
Namun, Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.
Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid seperti terekam dalam YouTube KH Infotainment.
"Jadi itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan.
Sebetulnya yang menjadi titik permasalahan itu pengakuan dari jaksa sendiri, itu yang kami soroti bahwa dia mengakui memang tidak ada permasalahan antara Nikita dengan pelapor, Ahmad Dipo Ditiro.
Itu sudah jelas, bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy, yang kedua bahwa terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.
Di sini jelas sekali bahwa ini tidak ada penganiayaan, niatan dari Nikita terhadap seseorang bernama Ahmad Dipo Ditiro tersebut," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menyebut sebelumnya memang ada kesepakatan antara Nikita dan Dipo.
Kesepakatan tersebut berisi Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan Dipo mencabut laporan di Pengadilan Negeri.
"Itu adalah dari uraian jaksa tadi seperti itu, jadi intinya jaksa sendiri menyatakan bahwa tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dia menggunakan yurisprudensi.
Nah di sini dia menyimpulkan bahwa tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan, tapi betul dia melempar terhadap seseorang bernama Kiproy terkait beberapa permasalahan.
Yang kedua, bahwa setelah lapor itu ada sebuah kalimat bahwa perkara ini seharusnya ada di dalam laci-laci, tidak harus di sidangkan.
Dan ada sebuah kesepakatan Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan dia mencabut laporannya.
Dari dari uraian-uraian itu, jaksa menuntut kepada Nikita dan meminta hakim untuk memutuskan supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara. Itu tuntutannya seperti itu," tandas Fahmi. (*)