Namun, Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.
Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid seperti terekam dalam YouTube KH Infotainment.
Nikita Mirzani dan sang pengacara
"Jadi itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan.
Sebetulnya yang menjadi titik permasalahan itu pengakuan dari jaksa sendiri, itu yang kami soroti bahwa dia mengakui memang tidak ada permasalahan antara Nikita dengan pelapor, Ahmad Dipo Ditiro.
Itu sudah jelas, bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy, yang kedua bahwa terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.
Di sini jelas sekali bahwa ini tidak ada penganiayaan, niatan dari Nikita terhadap seseorang bernama Ahmad Dipo Ditiro tersebut," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menyebut sebelumnya memang ada kesepakatan antara Nikita dan Dipo.
Kesepakatan tersebut berisi Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan Dipo mencabut laporan di Pengadilan Negeri.
"Itu adalah dari uraian jaksa tadi seperti itu, jadi intinya jaksa sendiri menyatakan bahwa tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dia menggunakan yurisprudensi.