Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Lakukan Penganiayaan pada Dipo Latief Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Kliennya Tak Perlu Jalani Masa Hukuman, Mengapa?

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 23 Juni 2020 | 12:02
Diduga Lakuakan Penganiayaan pada Dipo Latief Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Kliennya Tak Perlu Jalani Masa Hukuman, Mengapa?
Instagram @dipoditiro/@nikitamirzanimawardi_17

Diduga Lakuakan Penganiayaan pada Dipo Latief Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Kliennya Tak Perlu Jalani Masa Hukuman, Mengapa?

Namun, Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid seperti terekam dalam YouTube KH Infotainment.

Nikita Mirzani dan sang pengacara

Nikita Mirzani dan sang pengacara

"Jadi itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan.

Baca Juga: Sering Gembar-gembor Harta, Uang Nikita Mirzani 30 Kali Lipat Lebih Membludak dari Raffi Ahmad, Satu Dompet Nyai Saja Tersimpan Rp53 Juta!

Sebetulnya yang menjadi titik permasalahan itu pengakuan dari jaksa sendiri, itu yang kami soroti bahwa dia mengakui memang tidak ada permasalahan antara Nikita dengan pelapor, Ahmad Dipo Ditiro.

Itu sudah jelas, bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy, yang kedua bahwa terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.

Di sini jelas sekali bahwa ini tidak ada penganiayaan, niatan dari Nikita terhadap seseorang bernama Ahmad Dipo Ditiro tersebut," ungkap Fahmi.

Baca Juga: Dijuluki Sultan Andara, Raffi Ahmad Ternyata Kalah Jauh dari Nikita Mirzani yang Simpan Uang 30 Lipat Lebih Banyak di dalam Dompetnya Seharga Rp 53 Juta, Nyai: Ini Buat yang ke Warung...

Fahmi juga menyebut sebelumnya memang ada kesepakatan antara Nikita dan Dipo.

Kesepakatan tersebut berisi Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan Dipo mencabut laporan di Pengadilan Negeri.

"Itu adalah dari uraian jaksa tadi seperti itu, jadi intinya jaksa sendiri menyatakan bahwa tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dia menggunakan yurisprudensi.

Source :YouTube Tribun Style

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x