Nah di sini dia menyimpulkan bahwa tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan, tapi betul dia melempar terhadap seseorang bernama Kiproy terkait beberapa permasalahan.
Yang kedua, bahwa setelah lapor itu ada sebuah kalimat bahwa perkara ini seharusnya ada di dalam laci-laci, tidak harus di sidangkan.
Dan ada sebuah kesepakatan Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan dia mencabut laporannya.
Dari dari uraian-uraian itu, jaksa menuntut kepada Nikita dan meminta hakim untuk memutuskan supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara. Itu tuntutannya seperti itu," tandas Fahmi. (*)