"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo.
Tetapi Tjahjo juga mengungkap bahwa meski ada kelebihan ASN yang tidak diperlukan, Indonesia juga memiliki kekurangan beberapa ASN di pos-pos tertentu.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
melansir dari Kontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; ataue. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.