Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berujung Mengharukan, Ibu Tiga Anak yang Curi Sawit Senilai Rp76.500 Divonis Bersalah dengan Hukuman Penjara, Dirut PTPN V: Kami Tetap Lihat Sisi Kemanusiaannya

Yunus - Jumat, 05 Juni 2020 | 21:45
Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.
KOMPAS.COM

Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.

Baca Juga: Seru dan Menegangkan, Aksi Pencurian Gru dan Minion Ditayangkan di Super Bowl!

Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga," kata Jatmiko.

Jatmiko melanjutkan, "Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya."

Baca Juga: Dijuluki Teroris hingga Dituding Pelaku Pencurian Rumah Bosnya, Ini Sosok Pegawai yang Dipecat Baim Wong

Namun, bagaimana pun, kasus tersebut sudah terjadi. Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V. Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada Richa dan suaminya.

"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.

Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milikPTPNV Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),Riau, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Bak Instan Karma! Gara-Gara Rakus Harta Benda, Pencuri Ini Nekat Gondol Ponsel Pasien Covid-19, Ujung-ujungnya Tak Bisa Berkutik Diisolasi di Rumah Sakit!

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x