Follow Us

Berujung Mengharukan, Ibu Tiga Anak yang Curi Sawit Senilai Rp76.500 Divonis Bersalah dengan Hukuman Penjara, Dirut PTPN V: Kami Tetap Lihat Sisi Kemanusiaannya

Yunus - Jumat, 05 Juni 2020 | 21:45
Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.
KOMPAS.COM

Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.

GridStar.ID – Kisah seorang ibu beranak tiga yang ketahuan mencuri sawit beberapa waktu lalu memang sempat viral.

Ibu tersebut memang akhirnya dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah, karena mencuri sawit senilai Rp76.500. Dia pun dijatuhi hukuman penjara.

Sementara pihak PTPN V yang merasa dirugikan, melakukan hal yang berujung mengharukan.

Baca Juga: Dugaan Pencurian, 15 Juta Data Pengguna Bocor ke Forum Online, Tokopedia Sarankan Pemilik Akun Segera Lakukan Ini!

Seperti dilansir dari Kompas.com, RMS (31) akhirnya mengaku menyesali perbuatannya mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Ibu tiga anak ini menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung RMS kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis malam (4/6).

Baca Juga: Curi Ratusan Pasang Sandal Tetangga, Pria Ini Lakukan Hal Tak Lazim Pada Alas Kaki Tersebut, Dipeluk hingga Dicium!

"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.

Begitu juga dengan suaminya, Junaidi (43), yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelakuan istrinya.

Selaku kepala keluarga, dia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular