Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berujung Mengharukan, Ibu Tiga Anak yang Curi Sawit Senilai Rp76.500 Divonis Bersalah dengan Hukuman Penjara, Dirut PTPN V: Kami Tetap Lihat Sisi Kemanusiaannya

Yunus - Jumat, 05 Juni 2020 | 21:45
Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.
KOMPAS.COM

Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Ojol Perempuan Duduk Lemas di Pinggir Jalan Hingga Histeris Tangisi Nasibnya: Tega Banget Sih Orang!

"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.

Sementara itu, RMS mengaku, sebelum dia mencuri tandan buah sawit perusahaan pelat merah itu, beras di rumahnya sudah habis.

Dia mengaku uang buat beli beras juga sudah habis. Sementara suaminya saat itu sedang bekerja dan bermalam di kebun sawit orang lain.

Baca Juga: Seru dan Menegangkan, Aksi Pencurian Gru dan Minion Ditayangkan di Super Bowl!

"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, Pak. Maafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.

Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.

Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.

Baca Juga: Koper yang Sempat Hilang di Turki Ditemukan, Raffi Ahmad Ungkap Barang di Dalamnya Bernilai Jutaan

Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko, Kamis malam.

Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x