Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berujung Mengharukan, Ibu Tiga Anak yang Curi Sawit Senilai Rp76.500 Divonis Bersalah dengan Hukuman Penjara, Dirut PTPN V: Kami Tetap Lihat Sisi Kemanusiaannya

Yunus - Jumat, 05 Juni 2020 | 21:45
Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.
KOMPAS.COM

Divonis bersalah karena curi sawit senilai Rp76.500, Dirut PTPN V memberi respon yang mengharukan.

Baca Juga: Apes! Diam-diam Mencuri Ponsel, Pelaku Tak Sadar Kalau Korbannya Pasien Positif Covid-19, Akibatnya Ikut Diisolasi

Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara. Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.

Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x