Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara. Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan.(*)