GridStar.ID - Wabah virus corona di sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi belum berakhir.
Hal ini menyebabkan jamaah haji merasa was-was rencana ibadah tersebut tertunda.
Pasalnya, jadwal pemberangkatan jamaah haji dan persiapan lainnya harusnya sudah mulai dilaksanakan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan membatalkan pemberangkatan haji tahun ini dengan berat hati.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi positif keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 H.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ketika dihubungi, Selasa (2/6/2020) siang dilansir dari Kompas.com.
"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Mu'ti.
Banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum ibadah haji dilaksanakan. Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada salahnya jika keberangkatan dibatalkan sementara waktu.
"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.
Selain tidak menyalahi secara tuntunan agama, keputusan ini juga dinilai tidak melanggar hukum negara.
"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," lanjut dia.
Sedangkan, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Andi Najmi Fuad juga mengatakan, keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020 sudah tepat.
Hal itu disampaikan Andi Najmi menanggapi keputusan Kementerian Agama yang memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun ini.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Menurut saya keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020) siang.
"Di samping persiapan yang butuh waktu, juga kepastian dari pemerintah KSA sebagai penyelenggara," ujar dia.
Meski demikian, menurut Andi, kebijakan pembatalan pemberangkatan haji para jemaah Indonesia ini tetap harus dibarengi dengan kepastian akan hak-hak para calon jemaah.
PBNU berharap, seluruh jemaah calon haji yang terdampak kebijakan ini dan belum bisa berangkat dapat bersabar. "Pertama, bersabar sembari selalu memohon kepada Alloh semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir," kata dia. (*)