Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Balik Mengadu Nasib ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Rela Rogoh Kocek 1,2 Juta Rupiah Untuk Jalani Tes Swab

Rahma - Sabtu, 30 Mei 2020 | 16:30
Nekat Balik Mengadu Nasib ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Rela Rogoh Kocek 1,2 Juta Rupiah Untuk Jalani Tes Swab
Kompas

Nekat Balik Mengadu Nasib ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Rela Rogoh Kocek 1,2 Juta Rupiah Untuk Jalani Tes Swab

GridStar.ID - Pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/05), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Saat Dunia Bergejolak Karena Virus Corona, 12 Negara Ini Adem Ayem dan Masih Selamat dari Pandemi Covid-19, Di Mana Saja?

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.

Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/05) sore," katanya.

Baca Juga: Angka Kasus Tak Kunjung Merosot, Menteri BUMN Sebut Mahalnya Biaya Perawatan Satu Pasien Corona, Erick Thohir Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini saat New Normal: Saya Yakin Negara Kita Bisa!

Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: 10 Provinsi di Indonesia Ini Memiliki Infeksi Virus Corona Tertinggi, Bagaimana dengan Tingkat Kesembuhannya? Pasien Sembuh di Daerah Ini Hampir 50 Persen

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.

Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Jadi Kurang Greget! Naik Roller Coaster di Jepang Dilarang Teriak, Kasus Corona Menurun Tajam, Negeri Sakura Persiapkan Hiburan di Tengah New Normal

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, mengatakan, pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/05), seperti dikutip Antara.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.

Ilustrasi sampel tes swab

Ilustrasi sampel tes swab

Baca Juga: Pindah ke Bali Sejak Menikah dengan Ayah Petra Sihombing, Feby Febiola Bagikan Kabar Sedih dari Rumah Sakit di Tengah Wabah Virus Corona

Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.

Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Baca Juga: Diam-diam Jepang Sudah Mulai New Normal, Warga Rama-ramai Keluar Rumah: Aku Masih Agak Khawatir

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.

Baca Juga: Layaknya Musim Hujan dan Kemarau, Ahli Tarot Ini Beberkan Isyarat Berakhirnya Pagebluk Virus Corona di Indonesia, Apa Maksudnya?

Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x