GridStar.ID - Pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari.
"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/05), seperti dikutip Antara.
Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.
Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.
"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/05) sore," katanya.
Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.
"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.
Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.