"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.
Baca Juga: Diam-diam Jepang Sudah Mulai New Normal, Warga Rama-ramai Keluar Rumah: Aku Masih Agak Khawatir
Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.
Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.
Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta