GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pasangan YouTuber menikah muda sempat buat geger publik.
Pasalnya, YouTuber perempuan ini menikah pada usia 16 tahun usai lulus SMP.
Namun, pasangan ini memiliki cukup banyak penggemar yang mendukung keputusan keduanya menikah muda.
Di Indonesia, usia pernikahan setidaknya dilakukan jika anak telah berusia minimal 19 tahun sesuai undang-undang.
Mengkaji permasalahan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pemaparan bertajuk Kawin Usia Anak Bukan Pilihan, Untuk Indonesia Emas 2024 dengan pembicara Lenny N. Rosalin (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak), Susanto (KPAI), Alissa Wahid (Pakar Psikologi dan Keluarga), Roy Thaniago (Peneliti Media), Tristania Faisa, (Ketua FAN 2019-2021) pada Rabu, (20/05) melalui sambungan video.
Menurut data yang disampaikan Lenny N. Rosalin selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, ada 1 dari 9 anak di Indonesia yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Sehingga, keseluruhan data ada 11,21% perempuan di Indonesia menikah diri dengan data 4,8% menikah sebelum 17 tahun, 1,8% menikah sebelum 16 tahun, 0,6% menikah sebelum 15 tahun.
Penyebab praktik perkawinan anak memiliki banyak faktor.
Beberapa faktor yang bisa memantik perceraian termasuk ekonomi dan kemiskinan, budaya dan agama, ketidaksetaraan gender, regulasi, geografi, akses pendidikan, dan globalisasi.