Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Makin Ketat! Selama Pandemi Covid-19, Warga Diminta Siapkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Yunus - Minggu, 17 Mei 2020 | 22:15
Pemprov DKI Jakarta minta warga yang ingin keluar-masuk Jakarta menyiapkan SIKM dengan memenuhi syaratnya lebih dahulu.
KOMPAS.COM

Pemprov DKI Jakarta minta warga yang ingin keluar-masuk Jakarta menyiapkan SIKM dengan memenuhi syaratnya lebih dahulu.

Atau surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;

Atau Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

Baca Juga: Alokasi Dana THR ke Tempat Semestinya, Yuk Ikut Kelas Pintar Atur Uang VOL. 3: Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya

  • Buka situs corona.jakarta.go.id
  • Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
  • Kemudian klik tombol "Urus SIKM".
Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

Baca Juga: Tengah Sibuk dengan Urusan PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Mendadak Justru Bagikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...

Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x