Atau surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
Atau Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
- Buka situs corona.jakarta.go.id
- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
- Kemudian klik tombol "Urus SIKM".
Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.