Follow Us

Jakarta Makin Ketat! Selama Pandemi Covid-19, Warga Diminta Siapkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Yunus - Minggu, 17 Mei 2020 | 22:15
Pemprov DKI Jakarta minta warga yang ingin keluar-masuk Jakarta menyiapkan SIKM dengan memenuhi syaratnya lebih dahulu.
KOMPAS.COM

Pemprov DKI Jakarta minta warga yang ingin keluar-masuk Jakarta menyiapkan SIKM dengan memenuhi syaratnya lebih dahulu.

GridStar.ID – Menjelang Lebaran, pergerakan warga DKI Jakarta sepertinya mulai diperketat.

Tujuannya baik, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersungguh-sungguh memutus rantai penularan Covid-19.

Makanya, selama pandemi Covid-19, warga diminta menyiapkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

Baca Juga: Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

SIKM itu dibutuhkan untuk warga yang yang ingin keluar-masuk Jakarta.

Seperti dilansir Kompas.com, upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
  3. Surat keterangan:
Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

Baca Juga: Dulu Jadi Pejabat dengan Segudang Prestasi, Mantan Menteri Ini Pilih Jadi Petani Sayur Mayur di Tengah Gemerlap Kota Jakarta: Senang Juga...

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest