GridStar.ID – Menjelang Lebaran, pergerakan warga DKI Jakarta sepertinya mulai diperketat.
Tujuannya baik, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersungguh-sungguh memutus rantai penularan Covid-19.
Makanya, selama pandemi Covid-19, warga diminta menyiapkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.
SIKM itu dibutuhkan untuk warga yang yang ingin keluar-masuk Jakarta.
Seperti dilansir Kompas.com, upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
- Surat pernyataan sehat bermaterai;
- Surat keterangan: