Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.
Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.
Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.
Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.
Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.
"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS pada Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.