Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000.
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000.
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Soal Iuran BPJS Kembali Naik Ini Tangapan Menkeu Sri Mulyani : Kalau Tak Kuat Bayar Turun Kelas Saja