Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.
Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.
Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.
Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik. Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.
Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.