Pasien itu dimakamkan di pemakaman umum daerah Sukun, Kota Malang.
Pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19.
"Kami punya protap ya, jadi setiap yang sakit dengan kondisi seperti ini, terlebih ada indikasi paru dan sebagainya itu pakai protap Covid-19. Jadi, kalau status PDP itu langsung mengikuti protap Covid-19. Yang menentukan PDP bukan kami, yang menentukan itu pihak otoritas rumah sakit," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, usai menyaksikan proses pemakaman itu.
Pasien ini belum sempat diswab, sebab, pasien meninggal tidak lama setelah ditetapkan sebagai PDP, "Belum sampai swab," ujar Sutiaji.
Meski begitu, Sutiaji mengatakan bahwa pasien meninggal itu tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien positif virus corona.
Dengan demikian, PDP Covid-19 yang meninggal di Kota Malang bertambah menjadi 6 orang.
Sebagian di antaranya hasil swabnya sudah keluar dan hasilnya negatif virus corona. Sebagian lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru 2 Menit Berstatus PDP Corona, Pasien Ini Meninggal