Baca Juga: Kurang dari 6 Hari Lagi, Begini Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib."
Lebih lanjut, Sheikh Abdul Aziz juga menjelaskan soal hukum melaksanakan shalat Id di rumah jika pandemi virus corona masih tetap berlanjut.
Menurutnya, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah setelahnya, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi.
"Bagi siapa saja yang melewatkan shalat Idul Fitri dan ingin menggantinya, maka ia bisa melakukannya tanpa harus ada khotbah setelahnya," kata fatwa tersebut.
Pihaknya juga mengatakan bahwa akhir pembayaran zakat fitrah bagi warganya jika tidak ada shalat Idul Fitri di masjid adalah sebelum matahari terbit hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Yousef al-Othaimeen mengatakan, semua komponen masyarakat memiliki tugas untuk memerangi virus corona.
Begitu pula dengan pemerintah di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Kementerian Agama mengimbau umat Islam melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadhan di rumah selama pandemi virus corona ( Covid-19).