GridStar.ID - Aceh merupakan wilayah di Indonesia yang memiiki otoritas penerapan hukum daerah yang istimewa dari lainnya.
Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.
Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.
Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.
Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)