Follow Us

Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

Rahma - Minggu, 12 April 2020 | 15:00
Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Perempuan di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk. Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas
Ilustrasi Hukum Cambuk/Tribunnews.com

Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Perempuan di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk. Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas

GridStar.ID - Aceh merupakan wilayah di Indonesia yang memiiki otoritas penerapan hukum daerah yang istimewa dari lainnya.

Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.

Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.

Baca Juga: Dicap Pelakor Poliandri Ketahuan Belum Cerai dari Bobby Michael Reza, Jennifer Dunn bak Kena Karma Status Hukumnya Digantung Suami Pertama, Nikah Sirinya dengan Faisal Harris Dianggap Zina?

Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.

Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Baca Juga: Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris, Pernikahan Mereka Dianggap Zina!

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

Source : wikipedia, Serambi News

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest