Follow Us

Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

Rahma - Minggu, 12 April 2020 | 15:00
Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Perempuan di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk. Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas
Ilustrasi Hukum Cambuk/Tribunnews.com

Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Perempuan di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk. Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas

ilustrasi hukum cambuk
Tribunnews.com

ilustrasi hukum cambuk

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami Arya Claproth atas Dugaan Perzinaan, Karen Pooroe Tegas Menanggapi: Itu Tuduhan Keji!

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.

Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Baca Juga: Terciduk Makan Bareng Perempuan Lain, Istri Lucky Perdana Buka Suara Ngaku Diperlakukan Seperti Sampah: Dia Memaksa Saya Menerima Perbuatan Zinanya

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Baca Juga: Usai Digerebek dan Dituding Berzina dengan Aktor FTV Oleh Mantan Suami, Angel Lelga Ngaku Trauma Ketemu Vicky Prasetyo

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

Source : wikipedia, Serambi News

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular