TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)
Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!
Rahma - Minggu, 12 April 2020 | 15:00

Ilustrasi Hukum Cambuk/Tribunnews.com
Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Perempuan di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk. Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas