Usai adanya laporan, polisi langsung menangkap tujuh orang.
Mereka adalah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, RI.
Satu orang di antaranya berstatus saksi, sementara enam lainnya ditetapkan tersangka.
Polisi masih mengejar satu berinisial JA yang merupakan teman dekat korban dan otak pemerkosaan.
"Para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Para tersangka dijerat dengan UU RI no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus.(*)