GridStar-ID - Seorang remaja berusia berinisial SY (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi madrasah NMS (14).
Polisi menetapkan SY sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan di Polres Tanjungbalai setelah memeriksa tujuh orang saksi.
SY diamanakan pada Sabtu (07/03) ketika sedang berada di rumah kerabatnya untuk memberikan keterangan.
Meski sempat berkilah, akhirnya polisi berhasil membuktikan bahwa SY adalah pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polisi memberikan keterangan kronologi peristiwa.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah uwaknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (08/03).
Selanjutnya korban keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka lalu menuju ke ruang tamu, bahkan sempat melihat keberadaan ayah korban, M Hadi Sinaga di ruangan tersebut.