GridStar.ID - Banyak orang yang mungkin membuat lelucon April Mop yang dilakukan pada tanggal 1 April.
Orang-orang biasanya menipu teman-temannya hanya sebagai lelucon, prank dan tak bermaksud melakukan hal yang serius.
Namun tak disangka lelucon yang dilakukan seorang artis Korea Selatan, Kim Jaejoong kali ini malah memicu kemarahan banyak orang.
Bahkan karena leluconnya, Kim Jaejoong kini terancam denda hingga Rp 135 juta atau sekitar 10 juta won.
Hal ini berawal dari Kim Jaejoong yang mengumumkan telah didiagnosa positif covid-19, namun hal itu merupakan lelucon April Mop yang dia lakukan.
Beberapa waktu kemudian Jaejoong kembali mengedit unggahannya dan mengatakan hal itu tidak benar dan kemudian ia menulis sebuah permintaan maaf.
Dia mengungkapkan niatnya yang sebenarnya adalah meningkatkan kesadaran mengenai keparahan pandemi ini.
Tetapi kejadian ini ditanggapi lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahaan Penyakit Korea (KDCD).
"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus tentang Kim Jaejoong," kata perwakilan dai KDCD.
"Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," jelasnya.
Adalah mungkin untuk menghukum mereka yang dilaporkan karena menghasut gangguan dengan terus-menerus melakukan panggilan telepon jahat ke otoritas pencegahan epidemi, namun kasus ini adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial, dan sepertinya diskusi internal lebih diperlukan," ungkap sumber tersebut.
Media setempat, Star News mengungkapkan bahwa Kim Jaejoong tak melakukan panggilan iseng, hanya saja ia mendapatkan kritik karena telah menyebabkan kekacauan dengan memposting informasi palsu di media sosial sebagai selebriti yang memiliki pengaruh.
Petisi pun diajukan ke web kepresidenan Blue House yang berjudul "Silahkan menghukum selebritas Kim atas lelucon hari April Mopnya".
Outlet tersebut mengungkapkan bahwa menurut undang-undang saat ini seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintahan dan karenanya mengganggu kinerja tugas mereka dan bisa mendapatkan hukuman maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won atau sekitar Rp 135 juta. (*)