"Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," jelasnya.
Adalah mungkin untuk menghukum mereka yang dilaporkan karena menghasut gangguan dengan terus-menerus melakukan panggilan telepon jahat ke otoritas pencegahan epidemi, namun kasus ini adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial, dan sepertinya diskusi internal lebih diperlukan," ungkap sumber tersebut.
Media setempat, Star News mengungkapkan bahwa Kim Jaejoong tak melakukan panggilan iseng, hanya saja ia mendapatkan kritik karena telah menyebabkan kekacauan dengan memposting informasi palsu di media sosial sebagai selebriti yang memiliki pengaruh.
Petisi pun diajukan ke web kepresidenan Blue House yang berjudul "Silahkan menghukum selebritas Kim atas lelucon hari April Mopnya".
Outlet tersebut mengungkapkan bahwa menurut undang-undang saat ini seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintahan dan karenanya mengganggu kinerja tugas mereka dan bisa mendapatkan hukuman maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won atau sekitar Rp 135 juta. (*)