Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Buat Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!

Rahma - Rabu, 01 April 2020 | 10:30
Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Ambil Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!
Tribunnews.com

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Ambil Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona di Indonesia.

Dalam hal ini, dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi pun menambahkan agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri supaya mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut!

Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03).

Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Tak Hanya Wacana Belaka, Presiden Joko Widodo Umumkan Bagi Warga yang Kehilangan Pekerjaan Gara-Gara Wabah Corona akan Dapat Bantuan Ini!

Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masih dalam Suasana Duka, Presiden Joko Widodo Langsung Terbang ke Jakarta Usai Beberapa Jam Makamkan Jenazah Sang Ibu Demi Brantas Virus Corona, Begini Komentar Menteri!

Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Duka Terlihat Jelas Kala Presiden Jokowi Usap Air Matanya Saat Ibunda Meninggal Dunia, Chef Arnold Berikan Pesan Kekuatan: You Are Not Alone Pak

Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.

Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.

Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Unggah Foto Jokowi Terduduk Lemas Menyendiri Sibuk Hapus Air Mata Usai Kepergian sang Ibunda, Ustaz Yusuf Mansur: Tidak Ada Lagi Tempat Curhatnya dan Tempatnya Minta Doa

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03).

Oleh penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri.

Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Joko Widodo Umumkan Kabar Baik Terkait Wabah Virus Corona: Obat Ini menyembuhkan!

"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.

Sampai hari ini Selasa (31/03), melalui juru bicara pemerintah mengenai penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan pasien positid corona.

Dari hari sebelumnya hanya 1.414 kini menjadi 1.528 atau bertambah 114 orang.

Baca Juga: Bikin Napas Lega, Presiden Joko Widodo Umumkan Masyarakat yang Miliki Kredit Kendaraan atau Usaha, Cicilannya Ditangguhkan 1 Tahun Akibat Pandemi Corona yang Rugikan Masyarakat

Dan angka kesembuhan dari 75 orang menjadi 81 orang atau bertambah 6 orang yang dinyatakan negatif covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di laman Sosok.ID dengan judul Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri

Source :Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x