Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Buat Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!

Rahma - Rabu, 01 April 2020 | 10:30
Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Ambil Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!
Tribunnews.com

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Ambil Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona di Indonesia.

Dalam hal ini, dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi pun menambahkan agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri supaya mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut!

Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03).

Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Tak Hanya Wacana Belaka, Presiden Joko Widodo Umumkan Bagi Warga yang Kehilangan Pekerjaan Gara-Gara Wabah Corona akan Dapat Bantuan Ini!

Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masih dalam Suasana Duka, Presiden Joko Widodo Langsung Terbang ke Jakarta Usai Beberapa Jam Makamkan Jenazah Sang Ibu Demi Brantas Virus Corona, Begini Komentar Menteri!

Source :Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x