GridStar.ID - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona di Indonesia.
Dalam hal ini, dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jokowi pun menambahkan agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri supaya mengambil langkah hukum.
Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03).
Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.
Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/03), dikutip dari Kompas.com.