GridStar.ID-Pandemi virus corona menjadikan Pemerintah Indonesia melakukan physical distancing.
Selain menerapkan physical distancing,pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah guna memutus rantai penyebaran covid-19.
Namun upaya pemerintah tersebut agaknya diabaikan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Banyak warga yang masih santai berkumpul di tempat terbuka.
Dikutip dari Kompas.com pada 26 Maret 2020, kasus virus Corona di Indonesia telah tercatat 893 kasus.
Dimana pasien yang positif sebanyak 780 orang, yang sembuh 35 orang, dan meninggal 78 orang.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Instruksi tersebut resmi diumumkan Presiden Jokowi pada konferensi pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020 silam.
Jokowi mengimbau agar masyarakat fokus melakukan kegiatannya di dalam rumah saja.
Mulai dari ibadah, belajar, hingga bekerja.
Tidak sedikit masyarakat yang bersama-sama dengan kesadaran untuk mengkarantina diri.
Namun, masih banyak juga masyarakat yang bandel dan tetap kumpul-kumpul dalam jumlah banyak.
Pihak Kepolisian RI mengaku telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/03).
Pembubaran massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Polri pun kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.
“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” ujar dia.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air.(*)