Mulai dari ibadah, belajar, hingga bekerja.
Tidak sedikit masyarakat yang bersama-sama dengan kesadaran untuk mengkarantina diri.
Namun, masih banyak juga masyarakat yang bandel dan tetap kumpul-kumpul dalam jumlah banyak.
Pihak Kepolisian RI mengaku telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/03).
Pembubaran massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.