Follow Us

Larangan untuk Kumpul-Kumpul Selalu Diabaikan Masyarakat Indonesia, Polisi Geram Terus Menerus Bubarkan Tongkrongan Lebih dari 1000 Kali

Nadia Fairuz - Jumat, 27 Maret 2020 | 18:00
Larangan untuk Kumpul-Kumpul Selalu Diabaikan Masyarakat Indonesia, Polisi Geram Terus Menerus Bubarkan Tongkrongan Lebih dari 1000 Kali
Kompas

Larangan untuk Kumpul-Kumpul Selalu Diabaikan Masyarakat Indonesia, Polisi Geram Terus Menerus Bubarkan Tongkrongan Lebih dari 1000 Kali

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Baca Juga: Setali Tiga Uang dengan Peramal Wirang Birawa, Peneliti ITB Juga Beberkan Akhir Penyebaran Virus Corona di Indonesia pada Akhir April 2020, Tapi Harus Penuhi Dulu Syarat yang Satu Ini!

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Polri pun kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.

“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” ujar dia.

Baca Juga: Klaim Bisa Sembuhkan 90% Pasien Virus Corona Meski dalam Keadaan Kritis, Inilah Temuan Obat Baru untuk Covid-19

Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air.(*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular