Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Polri pun kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.
“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” ujar dia.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air.(*)