"Karena suami sebelum mebacakan ikrar talak harus menyelesaikan kewajibannya secara undang-undang dahulu.
Yaitu menunaikan uang iddah mutah dan nafkah terhutang ke saya sebagai isteri, yang telah diputuskan oleh majelis hakim pada persidangan," kata Cut Rita.
"Jadi sebelum ikrar itu di ucapkan oleh suami, maka istri belum bisa dikatakan mantan. Mantan itu harus ada akta cerai," katanya.
"Sementara perkara saya itu belum vonis, karena Pak Ismed ingkar dari kewajibannya.
Bila 6 bulan sejak keputusan hakim pada Januari 2020 lalu, Pak Ismed tidak kunjung menunaikan kewajibannya, maka perkara batal demi hukum dan status kami kembali jadi suami istri," kata Cut Rita.
Sementara terkait harta gono gini, kata Cut Rita, belum bisa dibagi saat ini.
"Karena cerainya saja belum putus, jadi mana bisa harta gono gini dibagi sekarang.
Jadi saat ini, saya masih isteri sah Ismed Sofyan dan belum bercerai," kata Cut Rita.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Laporkan Dugaan KDRT Ismed Sofyan, Sang Istri Cut Rita Tak Terima Disebut Mantan dan Tak Dinafkahi