GridStar.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.
Larangan mudik ini berlaku mulai Kamis (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang.
Hal ini diputuskan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah masyarakat melanggar aturan tersebut, Polri pun menyiagakan sejumlah petugas di beberapa titik peyekatan.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!
"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (05/05).
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021
Dengan peraturan tersebut, Komjen Arief berharap masyarakat tidak nekat mencari cerah untuk bisa mudik.
Selain pada saat penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021, Polri jga menyiagakan personel untuk mengamankan pasca mudik.
Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.
Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.
"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.
Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Bagaimana dengan mudik lokal?
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (02/05), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.
Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021
Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021