Larangan Mudik Mulai Berlaku Sejak 6 Mei 2021, Ini 381 Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Sumatera hingga Bali

Jumat, 07 Mei 2021 | 08:32
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang

GridStar.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik ini berlaku mulai Kamis (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang.

Hal ini diputuskan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Untuk mencegah masyarakat melanggar aturan tersebut, Polri pun menyiagakan sejumlah petugas di beberapa titik peyekatan.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (05/05).

Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 22 April, Kelompok Warga Ini yang Diperbolehkan Bepergian dengan Syarat Selama Aturan Berlaku

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik

Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik

Kepolisian Daerah Banten: 16 titik

Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik

Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik

Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik

Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik

Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik

Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Dengan peraturan tersebut, Komjen Arief berharap masyarakat tidak nekat mencari cerah untuk bisa mudik.

Selain pada saat penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021, Polri jga menyiagakan personel untuk mengamankan pasca mudik.

Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.

Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.

"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Sanksi

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Bagaimana dengan mudik lokal?

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (02/05), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021

Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya