GridStar.ID - Kabar baik kembali datang untuk para siswa yang menempuh pendidikan SD hingga SMA.
Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Setiap peserta didik akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Sudah Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya!
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para Pekerja, Kemnaker Beri Bocoran Subsidi Gaji Termin 3 di Awal Tahun 2021
Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar lewat laman pip.kemdikbud.go.id.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
Berikut cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id:
- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id atau klik link di sini.
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cek Data
Jika kita termasuk dalam salah satu penerima PIP, bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP?
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Baca Juga: Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Ada Syarat Penerimanya!
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.
Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulCek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta, LOGIN pip.kemdikbud.go.id