GridStar.ID - Bantuan langsung tunai dari pemerintah kembali diberikan kepada masyarakat.
Kali ini bantuan diberikan kepada guru honorer.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada para guru honorer.
Lalu kapan bantuan ini akan dicairkanDilansir laman Kemenag, Senin (07/12), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.
Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.
"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag? Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
- Bukan penerima program pra kerja,
- Bukan penerima BSU lainnya, dan
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.