Ingin Tahu Usaha Kita Masuk Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengetahuinya Melalui e-Form BRI!

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:30
Kompas

Bantuan Subsidi Gaji

GridStar.ID - Bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM masih terus diberikan.

Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran hingga akhir November mendatang.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Kesempatan Emas Melayang, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!

Untuk mereka yang sudah mendaftar, bagaimana cara mengetahui masuk dalam penerima BLT UMKM?

Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.

Targetnya ada 9,1 juta penerima di tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer.

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.

  • Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  • Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  • Isi kedua kolom tersebut
  • Klik tombol "Proses Inquiry"
Baca Juga: Diperpanjang Hingga Akhir Bulan November, Ini Syarat Mendapatkan BLT UMKM, Catat Caranya!

Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha di Indonesia, Bantuan untuk UMKM Senilai Rp 12,5 Miliar dari Facebook Diluncurkan, Begini Cara Mendapatkannya!

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Perlu Bayar, Nakes hingga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diberikan Vaksin Covid-19 Gratis!

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Baca Juga: Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji, Jutaan Rekening Pekerja Bermasalah hingga Batal Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Masalahnya!

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya