Website Diretas Hacker, Ubah Nama Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat, Sekjen DPR Angkat Bicara: Belum Normal, Web Dibanjiri Virus-Virus

Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:31
Kolase Kompas.com - Tribunnews

Website Diretas Hacker, Ubah Nama Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat, Sekjen DPR Angkat Bicara: Belum Normal, Web Dibanjiri Virus-Virus

GridStar.ID - Aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja menjadi sorotan publik.

Tak hanya aksi di jalanan, sebuah video dari akun TikTok mengungkap adanya upaya peretasan situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam video berdurasi 15 detik ini, situs DPR diganti namanya menjadi "Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia".

Baca Juga: Bak Ingin Buktikan Bukan Omong Doang, Nikita Mirzani Ikut Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja, Nyai Pantau Gedung DPR dari Mobil: Banyak Banget Polisi

Video itu diunggah oleh akun Twitter Melatikaaa, @melatikaaa_. "Anak IT yang tersakiti sumber : tiktok #JokowiKabur," tulis Melatikaaa dalam twitnya.

Hingga Kamis (8//10/2020), unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.800 kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 6.900 oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, benarkah laman DPR RI tengah diretas?

Baca Juga: Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat, 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19 Klaster Gedung Parlemen, Begini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, membenarkan kabar diretasnya situs resmi DPR RI tersebut.

"Iya, ada upaya untuk hack, sampai hari ini membanjiri web DPR dengan virus-virusnya," ujar Indra kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, upaya peretasan ini sudah dimulai sejak Senin (5/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal-Pasal yang Tuai Kontroversi Publik dalam RUU Cipta Kerja

Indra menjelaskan, saat ini kondisi situs resmi DPR belum pulih total karena mereka harus memagari ribuan virus yang dikirimkan oleh oknum-oknum tertentu dan tidak bertanggung jawab.

"Masih belum normal. Sekitar 30 menit lalu masih ada sekitar 5.000 sampai 6.000 virus yang berusaha masuk. Biasanya per hari hanya 500 sampai 600 saja," ujar Indra.

Ia menambahkan, ribuan virus itu dikirimkan untuk melumpuhkan situs resmi DPR.

Baca Juga: Ikut Duduk di Senayan saat Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Bak Beri Pembelaan: Tidak Ada Niat untuk Memanjakan para Pengusaha

Meski begitu, pihak DPR telah bekerja sama dengan sejumlah instansi guna memproteksi laman resmi dan memperbaiki sistem.

"Kami kerja sama dengan instansi lain, seperti Telkom, Bareskrim, sama-sama memagari website DPR. Meski agak sulit dan berat untuk masuk, karena memang dibanjiri terus dengan BIOS virus," imbuhnya.

Perlu diketahui, saat ini DPR tengah menjadi sorotan masyarakat lantaran mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga: Sekjen DPR Ungkap Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Wakil Fraksi Demokrat Interupsi Sidang RUU Cipta Kerja

Ada 11 klaster yang dimuat dalam UU Cipta Kerja ini, antara lain: 1. Penyederhanaan perizinan tanah 2. Persyaratan investasi 3. Ketenagakerjaan 4. Kemudahan dan perlindungan UMKM 5. Kemudahan berusaha 6. Dukungan riset dan inovasi 7. Administrasi pemerintahan 8. Pengenaan sanksi 9. Pengendalian lahan 10. Kemudahan proyek pemerintah 11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain proses pengesahan yang relatif singkat, ada beberapa poin yang menjadi sorotan terkait omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama yakni soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan digant dengan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Selain itu, masih kaitannya dengan kontrak kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4.

Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan.

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Ditolak Oleh Para Buruh Hingga Gerakan Mogok Nasional Dilakukan, Ini Penjelasan Mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Website Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Ini Penjelasan Sekjen DPR"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya