GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu jaminan yang bisa didapatkan oleh pekerja yang mengalami PHK.
JKP memberikan beberapa manfaat seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Namun tak semua pekerja bisa melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, warga negara asing (WNA) tak tak memiliki hak untuk mendapatkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
a. WNI;
b. Belum mencapai usia 54 tahun;
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 (empat) Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 (tiga) program (JKK, JKM, JHT);
e. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Menag Bahas Jamaah Haji Lunas Tunda 2022 Tidak Perlu Tambah Biaya, Bisa Langsung Berangkat?
(*)