Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Syarat, Cara Klaim, dan Cek Status Pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 28 Maret 2023 | 11:15
Ilustrasi rupiah
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

GridStar.ID- Jaminan Kematian merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan oleh ahli waris saat pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai hingga beasiswa bagi ahli waris.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM BPJS Ketenagakerjaan, wajib mengetahui cara klaim hingga persyaratannya.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Syarat klaim

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
  • KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
  • Referensi Kerja;
  • Buku Tabungan;
  • NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).
Cara klaim di kantor cabang

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang;
  • Pilih program 'Jaminan Kematian' pada tampilan halaman utama lapakasik;
  • Pilih hubungan pekerja sendiri, klik Captcha;
  • Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
  • Upload dokumen persyaratan klaim;
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas dan mendapat nomor antrean;
  • Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui Komputer / Tablet ;
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
Baca Juga: Penderita Skoliosis Wajib Tahu, Cara Klaim Korset Tulang Belakang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cek status klaim

  • Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
  • Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
  • Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
  • Klik 'Lacak Klaim Saya';
  • Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(*)

Baca Juga: Pekerjaan Berisiko Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Jika Tak Ikut

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x