Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48 halaman: Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
(*)