GridStar.ID - Pekerja bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya warga negara Indonesia, tetapi WNA yang bekerja di Indonesia juga bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai pekerja penerima upah, pekerja bisa mendapatkan 5 program BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP.
Namun bagi pekerja yang merupakan warga negara asing (WNA) tidak akan mendapatkan program jaminan pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kenapa WNA tidak bisa mengikuti Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini alasan kenapa WNA tak bisa mengikuti dua program tersebut.
Pekerja Warga Negara Asing tidak dapat didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena masa kerja tenaga kerja asing di Indonesia pada umumnya singkat,.
Sedangkan program JP bersifat jangka panjang dan program JKP hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.
Selain itu syarat lain agar WNA bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bekerja bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan melampirkan fotokopi paspor serta formulir F1a.
Baca Juga: Tak Sama, Ini Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Sesuai Besaran Gaji