Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sedang Berada di Luar Kota, Apa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Kantor Cabang Kota Lain?

Hinggar - Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika mengalami kondisi tertentu.

Kondisi yang dimaksud antara lain adalah:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: Apa Beda Program BPJS Ketenagakerjaan yang Didapatkan WNI dan WNA sebagai Pekerja Penerima Upah?

Jika peserta ingin mencairkan dana JHT, maka bisa mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik.

Bagaimana jika peserta ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang?

Apakah bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika sedang berada di luar kota?

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan klaim JHT melalui kantor cabang di mana pun.

Dana akan dibayarkan jika persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x