GridStar.ID - Salah satu segmen BPJS Ketenagakerjaan adalah Pekerja Penerima Upah.
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Tak hanya warga negara Indonesia, namun Warga Negara Asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia juga bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada perbedaan program yang diterima antara WNI dan WNA yang bekerja sebagai pekerja penerima upah.
1. Jenis program yang diterima WNI Pekerja penerima upah
- Jaminan Kecelakaan Kerja- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Ini Caranya
2. Jenis program yang diterima WNA Pekerja pnerima upah
- Jaminan Kecelakaan kerja- Jaminan kematian
- Jaminan hari tua.
(*)