GridStar.ID -Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diklaim meski belum pensiun.
Meski demikian, ada beberapa syarat khusus jika JHT akan diklaim sebelum memasuki usia 56 tahun atau waktu pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Namun, saldo JHT yang bisa dicairkan sebagian maskimal hanya 10 persen untuk memasuki persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun, saldo JHT baru bisa diklaim sepenuhnya.
Ini syarat klaim JHT sebagian sebelum masa pensiun:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP